SELAMAT DATANG DI DUNIA LUAR BIASA

Jumat, 02 November 2012

Landasan Pendidikan Anak Luar Biasa


LANDASAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan UUD 1945 seperti pada pendidikan pada umumnya. Landasan yuridis formal PLB sudah ada sejak tahun1950 yaitu UU Pendidikan No.12 tahun 1950 dan 1963 pasal 10. Sejak tahun 1989 dengan diundangkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada tahun 1989 maka landasan PLB jelas terdapat pada pasal 8 dst. Sejak tahun 1991 telah keluar Peraturan Pemerintah No.72 tentang Pendidikan Luar Biasa. Sehingga kedudukan PLB di Indonesia secara yuridis formal telah memadai hanya ada beberapa kekurangan tepatnya antara UUSPN tahun 1989 dengan PP tahun 1991, bagai benang merah yang terputus sehingga perlu adanya revisi atau perbaikan demi penyempurnaan.
Disamping landasan yuridis formal alasan perlunya PLB, adalah landasan hak asasi manusia dimana semua manusia dihadapan tuhan sama sehingga tidak ada perbedaan dalam menuntut pendidikan. Dari sudut psikologis anak-anak berkelainan perlu didik untuk dapat mengembangakan potensinya sehingga dapat hidup mandiri dan berguna bagi bangsa dan negara serta tidak bergantung pada orang lain. Jika anak-anak berkelainan tidak dididik, maka beban masyarakat dan negara secara ekonomis juga akan menagggung beban kehidupan anak berkelainan, sedangkan anak berkelainan bila mendapatkan pendidikan yang sesuai dapat menjadi aset bangsa yang sangat berharga.  
(Sumber : Purwanto,Heri.1998.Ortopedagogik Umum.Yogyakarta:FIP IKIP YOGYAKARTA.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar