LANDASAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pendidikan Luar
Biasa (PLB) di Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan UUD 1945
seperti pada pendidikan pada umumnya. Landasan yuridis formal PLB sudah ada
sejak tahun1950 yaitu UU Pendidikan No.12 tahun 1950 dan 1963 pasal 10. Sejak
tahun 1989 dengan diundangkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
pada tahun 1989 maka landasan PLB jelas terdapat pada pasal 8 dst.
Sejak tahun 1991 telah keluar Peraturan Pemerintah No.72 tentang Pendidikan
Luar Biasa. Sehingga kedudukan PLB di Indonesia secara yuridis formal telah
memadai hanya ada beberapa kekurangan tepatnya antara UUSPN tahun 1989 dengan
PP tahun 1991, bagai benang merah yang terputus sehingga perlu adanya revisi
atau perbaikan demi penyempurnaan.
Disamping
landasan yuridis formal alasan perlunya PLB, adalah landasan hak asasi manusia
dimana semua manusia dihadapan tuhan sama sehingga tidak ada perbedaan dalam
menuntut pendidikan. Dari sudut psikologis anak-anak berkelainan perlu
didik untuk dapat mengembangakan potensinya sehingga dapat hidup mandiri dan
berguna bagi bangsa dan negara serta tidak bergantung pada orang lain. Jika
anak-anak berkelainan tidak dididik, maka beban masyarakat dan negara secara
ekonomis juga akan menagggung beban kehidupan anak berkelainan, sedangkan anak
berkelainan bila mendapatkan pendidikan yang sesuai dapat menjadi aset bangsa
yang sangat berharga.
(Sumber : Purwanto,Heri.1998.Ortopedagogik Umum.Yogyakarta:FIP IKIP
YOGYAKARTA.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar