SISTEM PENDIDIKAN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.72 tahun 1991, maka sistempendidikan luarbiasa meliputi jenjang TKLB, SDLB,
SMPLB, dan SMLB. Sistem pendtem pendidikan luar biasa pada dasarnya sama dengan
pendidikan umum, yang mana jenjang dan kurikulumnya menganut sistem
sentralisasi dari Depdikbud Pusat. Dalam pendidikan luar biasa pusat seperti
pada sekolah-sekolah umum, hal ini dapat dimengerti karena PLB mempunyai
keunikan-keunikan, seperti PLB dalam proses pembelajaranya berorientasi pada kemampuan
siswa bukan pada materi maupun waktunya tidaklah tepat bagi anak-anak
berkelainan, demikian juga pada sistem kenaikan kelas yang dilakukan setiap
akhir tahun ajaran mestinya PLB memakai sistem maju berkelanjutan artinya
setiap anak bila telah memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk naik
tingkat, maka pada waktu itu juga anak dinaikkan setingkat ke kelas yang lebih
tinggi.
Sekolah Luar Biasa di Indonesia
sebenarnya menganut sistem unit dimana pada suatu SLB terdapat berbagai tingkat
atau jenjang pendidikan mulai TK, SD, SLTP, dan SM. Seorang guru SLB kurang
tepat bila dikatakan sebagai guru setingkat SD, hal ini dikarenakan pada SLB
terdapat berbagai jenjang jadi guru SLB merupakan guru yang komperhensip dan
tebuka dari jenjang TK-SM. Untuk meningkatkan mutu SLB di Indonesia pemerintah
telah membentuk berbagai jenis SLB Pembina tingkat nasional dan provinsi. SLB
Pembina dimaksudkan sebagai litbang laboratory untuk peningkatan layanan SLB
melalui penelitian-penelitian. Lokasi SLB Pembina tingat Nasional tersebar
diberbagai daerah di Indonesia, adapun lokasinya adalah :
SLB-A (Tunanetra) di Lebak Bulus Jakarta
SLB-B (Tunarungu-wicara) di Denpasar Bali
SLB-C (Tunagrahita) di Lawang Malang Jawa Timur
SLB-D (Tunadaksa) di Ujungpandang Sulawesi Selatan
SLB-E (Tunalaras) di Medan Sumatera Utara
Disamping SLB Pembina Tk Nasional ada SLB Pembina Tk
Propinsi yang dimaksudkan untuk membina berbagai SLB yang ada di daerah.
(Sumber: Sutjihati T.Somantri.1987.Bimbingan dan Penyuluhan ALB.Bandung:FIP IKIP BANDUNG)